
PEMERINTAH DESA CARINGIN
KECAMATAN CISOKA
KABUPATEN TANGERANG
PROVINSI BANTEN
Pemerintahan Desa Caringin Periode Tahun 2015-2021 adalah merupakan penerapan dari Visi dan Misi Kepala Desa dengan memperhatikan kebijakan dan kearifan lokal serta kemampuan dan adat istiadat setempat dengan pertimbangan utama faktor keseimbangan, kewilayahan dan Sumber Daya Manusia baik Aparatur Pemerintahan Desa Caringin dan mayoritas lapisan masyarakat yang lebih luas.
Luas Wilayah Desa Caringin 267 Ha dengan jumlah penduduk : 8.397 Jumlah Laki-laki : 4.189 Jiwa Jumlah Perempuan : 4.208 Jiwa dan Jumlah KK : 1.927 yang terdiri dari 5 RW dan 30 RT dengan dan hal ini harus menjadi bahan pertimbangan utama dalam penyusunan Visi dan Misi serta Program Kerja Pemerintah Desa kedepan.
Keanekaragaman latar belakang pendidikan, budaya, mata pencaharian dan lain-lain harus dapat dipersatukan dalam suatu Visi yang menyentuh semua kalangan, dan seluruh lapisan masyarakat harus dapat mengerti makna Visi yang dibuat dan terlebih harus dapat merasakan manfaatnya dalam peningkatan kesejahteraan pada umumnya. Oleh karenanya unsur transparansi dan partisifatif dari warga masyarakat luas juga harus menjadi bahan pertimbangan utama dalam penyusunan Visi, Misi dan Program Kerja Pemerintahan ini.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya dalam penyusunan Visi, Misi dan Program Kerja Pemerintahan Desa ini adalah dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada baik di lingkungan Aparatur Pemerintah, maupun pada warga masyarakat secara keseluruhan. Karena dengan Sumber Daya Masyarakat yang lebih baik dan memadai diharapkan akan meningkatnya pelayanan masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing
VISI
Dengan berbagai pertimbangan Desa Caringin yang lebih maju dan lebih baik di berbagai bidang secara menyeluruh untuk seluruh lapisan masyarakat Desa, menetapkan Visi Kepala Desa Caringin Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Periode 2015 –2021 sebagai berikut :
“Terciptanya Desa yang Maju dan Sejahtera
M I S I :
1. Meningkatkan Pelayanan Masyarakat
2. Penertiban Administrasi Pemerintahan Desa
3. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Aparatur
Pemerintahan Desa ;
4. Menumbuhkembangkan dan Melestarikan Budaya
5. Meningkatkan Kegiatan Pembangunan desa secara Umum
6. Menggali Potensi Desa dalam rangka Peningkatan Pendapatan
Asli Desa
7. Peningkatan Kapasitas Masyarakat dan Kelembagaan dalam
menunjang kemandirian Kemampuan
8. Intensifikasi dan ektensifikasi pertanian
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa :
1. Penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan local berskala Desa di danai oleh APB Desa.
2. Penyelenggaraan kewenangan local berskala Desa sebagaimana di maksud pada ayat (1 )selain didanai oleh APB Desa, juga dapat di danai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
3. Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah di danai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa yang dapat di nilai dengan uang. Dan keuangan Desa merupakan bagian dari proses Musrenbangdes. Kebijakan Pemerintah Desa Caringin dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan desa yang ada.
Harapan dari Pemerintah Desa Caringin masalah Dana-dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Pemerintah Provinsi dan Pusat terus diperbesar untuk menyelesaikan beberapa kegiatan pembangunan yang ada di Desa Caringin baik fisik maupun non fisik. Semua kegiatan pembangunan desa harus sepenuhnya di dukung oleh masyarakat sesuai dengan kemampuan masyarakat itu sendiri.
STRUKTUR ORGANISASI
TATA KERJA PEMERINTAH DESA