Jumat, 26 Februari 2021

Bakal Calon Kepala Desa Caringin




 Kepala desa caringin

       Agus Padjri Komarudin

Siap melanjutkan pembangunan desa caringin kecamatan cisoka kabupaten tangerang..

Calon petahana kepala desa caringin ini mengungkapkan keinginan untuk maju lagi di pilkades,dia pun mengungkapkan jika terpilih kembali akan lebih memperhatikan lagi masyarakat nya dan akan mempersiapkan program program yg bermampaat buat masyarakat yg kurang mampu..

Dengan ada nya Bantuan dana desa agus menyatakan akan menyalurkan bantuan tepat sasaran serta pembangunan insfrastuktur desa..


 Pemuda pemudi kp leuwidahu siap mendukung serta menyukseskan gelaran pilkada dengan mengusung kembali bapa agus padjri komarudin


Desa Caringin Kecamatan Cisoka

 


PEMERINTAH DESA CARINGIN
KECAMATAN CISOKA
KABUPATEN TANGERANG
PROVINSI BANTEN

                   Pemerintahan Desa Caringin Periode Tahun 2015-2021 adalah merupakan penerapan dari Visi dan Misi Kepala Desa dengan memperhatikan kebijakan dan kearifan lokal serta kemampuan dan adat istiadat setempat dengan pertimbangan utama faktor keseimbangan, kewilayahan dan Sumber Daya Manusia baik Aparatur Pemerintahan Desa Caringin dan mayoritas lapisan masyarakat yang lebih luas.
Luas Wilayah Desa Caringin 267 Ha dengan jumlah penduduk : 8.397 Jumlah Laki-laki : 4.189 Jiwa Jumlah Perempuan : 4.208 Jiwa dan Jumlah KK : 1.927 yang terdiri dari 5 RW dan 30 RT dengan dan hal ini harus menjadi bahan pertimbangan utama dalam penyusunan Visi dan Misi serta Program Kerja Pemerintah Desa kedepan.
 Keanekaragaman latar belakang pendidikan, budaya, mata pencaharian dan lain-lain harus dapat dipersatukan dalam suatu Visi yang menyentuh semua kalangan, dan seluruh lapisan masyarakat harus dapat mengerti makna Visi yang dibuat dan terlebih harus dapat merasakan manfaatnya dalam peningkatan kesejahteraan pada umumnya. Oleh karenanya unsur transparansi dan partisifatif dari warga masyarakat luas juga harus menjadi bahan pertimbangan utama dalam penyusunan Visi, Misi dan Program Kerja Pemerintahan ini.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya dalam penyusunan Visi, Misi dan Program Kerja Pemerintahan Desa ini adalah dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada baik di lingkungan Aparatur Pemerintah, maupun pada warga masyarakat secara keseluruhan. Karena dengan Sumber Daya Masyarakat yang lebih baik dan memadai diharapkan akan meningkatnya pelayanan masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing
VISI
Dengan berbagai pertimbangan Desa Caringin yang lebih maju dan lebih baik di berbagai bidang secara menyeluruh untuk seluruh lapisan masyarakat Desa, menetapkan Visi Kepala Desa Caringin Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Periode 2015 –2021 sebagai berikut :
             Terciptanya Desa  yang Maju dan Sejahtera
M I S I :
1.            Meningkatkan Pelayanan Masyarakat
2.            Penertiban Administrasi Pemerintahan Desa
3.            Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Aparatur
                   Pemerintahan Desa ;
4.            Menumbuhkembangkan dan Melestarikan Budaya
5.            Meningkatkan Kegiatan Pembangunan desa  secara Umum
6.            Menggali Potensi Desa dalam rangka Peningkatan Pendapatan
                   Asli Desa
7.            Peningkatan Kapasitas Masyarakat dan Kelembagaan dalam
                   menunjang kemandirian Kemampuan
8.            Intensifikasi dan ektensifikasi pertanian

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa :
1.              Penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan local berskala Desa di danai oleh APB Desa.

2.              Penyelenggaraan kewenangan local berskala Desa sebagaimana di maksud pada ayat (1 )selain didanai oleh APB Desa, juga dapat di danai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

3.              Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah di danai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa yang dapat di nilai dengan uang. Dan keuangan Desa merupakan bagian dari proses Musrenbangdes. Kebijakan Pemerintah Desa Caringin dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan desa yang ada.

Harapan dari Pemerintah Desa Caringin masalah Dana-dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Pemerintah Provinsi dan Pusat terus diperbesar untuk menyelesaikan beberapa kegiatan pembangunan yang ada di Desa Caringin baik fisik maupun non fisik. Semua kegiatan pembangunan desa harus sepenuhnya di dukung oleh masyarakat sesuai dengan kemampuan masyarakat itu sendiri.

             STRUKTUR ORGANISASI 
TATA KERJA PEMERINTAH DESA


Pemuda Desa Caringin Kab Tangerang

Kepala Desa : Agus Fadjri Komarudin
2017-2021

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.

karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 – 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 – 35 tahun.

Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.

Karang Taruna

Desa Caringin

Karang Taruna “desa caringin“ Desa Caringin merupakan wadah yang mengakomodasi segala bentuk kegiatan kepemudaan agar dapat membentuk karakter pemuda yang tangguh trampil dan bertanggungjawab, memberikan warna tersendiri dalam mendukung kegiatan pembangunan khususnya pembinaan generasi muda. Dengan potensi SDM yang memadai dan dukungan dari Pemerintah Desa Karang Taruna banyak beperan dalam kiprah pembangunan DesaSebagai bentuk kegiatan kegiatan yang antara lain :

  1. Mengadakan pelatihan dalam hal keorganisasian
  2. Pembinaan mental dan spiritual melalui kegiatankajian rutin bulanan
  3. Pembentukan Klub Olahraga dan Kesenian
  4. Melaksanakan Kegiatan Pendidikan di luar jam sekolah (English Course)
  5. Karang Taruna sebagai pelaksana Kegiatan Desa dalam memperingati hari Besar keagamaan maupun hari besar kenegaraan dalam wujud kegiatan perlombaan maupun kegiatan yang bersifat ceremonial seperti pawai Budaya Karnaval
  6. Bentuk kegiatan Karang Taruna antara lain :
  • Kegiatan Tahunan Turnamen Sepak Bola Antar RT Se-Desa Prayungan untuk menumbuhkan sportifitas dan memupuk bakat pemain sepak bola
  • Kegiatan rutin Agustusan, baik lokal Desa maupun peran aktif di tingkat Kecamatan

Permasalahan      :

  1. Anggota belum Konsisten dalam berorganisasi
  2. Kaderisasi pengurus lambat
  3. Kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan masih kurang Solid

Pemecahan Masalah :

  1. Mencari kader /figure Ketua yang kapabel dan disegani
  2. Kaderisasi sejak dini
  3. Mengadakan pelatihan dan pembekalan kepemimpinan

No Url Found

LoaderLoading...
EAD LogoTaking too long?
Reload Reload document
 | Open Open in new tab

klik Disini Untuk Download [2.78 MB]